Kurikulum Merdeka sebagai opsi satuan Pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran tahun. 2022 s.d. 2024
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek)
mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan
kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan
pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait
kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama
masa pemulihan pembelajaran.
Merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan
penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi
kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam
mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang
esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya
perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun
2021.
Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan
kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum
Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan
pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari
Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut.
Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam
proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan
Kurikulum Merdeka.
Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan
evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini
menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca
pemulihan pembelajaran.
Mari instal Platform Merdeka Mengajar pada gawai Android melalui tautan bit.ly/platformmerdekamengajar
x
0 comments:
Posting Komentar