Pesantren Kilat
Pengertian pesantren kilat di kalangan sekolah.
WORSHOP SAGUSABLOG LANJUTAN
Workshop online SAGUSABLOG Lanjutan Satu Guru Satu Blog media pembelajaran berbasis Blog
IGI
IKATAN GURU INDONESIA
Rabu, 20 Juli 2022
Strategi Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri
Tahapan Implementasi Kurikulum Merdeka
Tahapan Implementasi Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka tidak dilaksanakan secara serentak dan
masif, hal ini sesuai kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Kemendikburistek) yang memberikan keleluasaan kepada satuan
pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum. Beberapa program yang mendukung
Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) adalah adanya program Sekolah Penggerak
(SP) dan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK-PK) dimana
Kemendikburistek pada program tersebut memberikan dukungan dalam Implementasi
Kurikulum Merdeka (IKM) dari dua kegiatan tersebut didapatkan pengalaman yang
baik dalam mengimplementasikan KM sehingga menjadi praktik baik dan konten
pembelajaran dari IKM pada SP/SMK-PK teridentifikasi dengan baik dan dapat
menjadi pembelajaran bagi satuan pendidikan lainnya.
Penyediaan dukungan IKM yang diberikan oleh Kemendikburistek
adalah bagaimana kemendikbudristek memberikan dukungan pembelajaran IKM secara
mandiri dan dukungan pendataan IKM jalur mandiri, dari dukungan tersebut akan
mendapatkan calon satuan pendidikan yang terdata berminat dan akan memperoleh
pendampingan pembelajaran untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka jalur
mandiri, sehingga Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas serta aktor lain dapat
mengadakan kegiatan berbagi praktik baik Kurikulum Merdeka dalam bentuk seminar
maupun lokakarya secara mandiri.
Hasil pendataan yang dilakukan oleh Kemendikburistek
memperoleh data kesiapan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan Kurikulum
Merdeka jalur mandiri, satuan pendidikan akan memperoleh dukungan yang baik
dari kemendikbudristek dalam menjalankan IKM jalur mandiri. Praktik-praktik
baik dan konten pembelajaran dari Kurikulum Merdeka jalur mandiri
teridentifikasi dengan jelas sehingga menjadi fokus pada pendampingan oleh kemendikbudristek.
Kurikulum Merdeka sebagai opsi pemulihan pembelajaran
SP/SMK-PK yang telah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka
dapat saling memberikan praktik baik dan pembelajaran, saling berbagi praktik
baik sehingga terbentuk jejaring dukungan antar guru dan tenaga kependidikan
untuk berbagi konten pembelajaran dan praktik baik Kurikulum Merdeka secara
luas, komunitas yang berkembang mendukung ekosistem yang siap menerapkan
Kurikulum Merdeka secara nasional pada tahun 2024 yang secara masif.
Kurikulum Merdeka sebagai opsi pemulihan pembelajaran
Kurikulum Merdeka sebagai opsi satuan Pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran tahun. 2022 s.d. 2024
Merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Senin, 11 Juli 2022
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SDN Menteng Atas 11 Tahun Ajar 2022
Kamis, 21 April 2022
Jurnal Ramadhan Ku
JURNAL RAMADHAN KU
Kamis, 16 Desember 2021
Kalender Akademik Pendidikan 2021-2022
Atur Pembelajaran Nataru, Kemendikbudristek: Libur Tetap Ada, Mengikuti Kalender Pendidikan
Jakarta, 15 Desember 2021 --- Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Nomor 32 Tahun 2021. Dalam edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tersebut, Kemendikbudristek menegaskan bahwa libur semester 1 (satu) tetap dilaksanakan sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Senin, 06 Desember 2021
Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
TATA TERTIB PENILAIAN AKHIR SEMESTER GANJIL
TAHUN AJARAN 2021/2022
WAJIB DIBACA
- Biasakan berdoa sebelum mengerjakan soal-soal.
- Siswa hanya boleh mengerjakan ujian 1 kali, tidak boleh mengulang.
- Siswa tidak boleh menyontek dari GOOGLE/BUKU/dan tidak boleh bertanya kepada orang tua (Harus bersikap jujur).
- Kerjakan dengan kemampuan sendiri.
- Orang tua (wali murid) hanya boleh memandu Ananda (bukan membantu menjawab).
- BATAS PENGERJAAN 120 MENIT. Tidak boleh melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Jika waktu yang ditentukan sudah habis maka, soal akan otomatis tertutup dan tidak bisa dikerjakan.
Berikut adalah tautan PAS Pendidikan Agama Islam, pilihlah salah satu tautan/link berwarna biru dibawah ini, sesuai dengan kelas peserta didik;